Kembali Unit PPA Polresta Mataram Memeriksa Para Saksi Dari Ponpes Al Aziziyah

    Kembali Unit PPA Polresta Mataram Memeriksa Para Saksi Dari Ponpes Al Aziziyah
    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH.,

    Mataram NTB - Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram kembali memeriksa saksi dari pihak Pondok Pesantren Al Aziziyah, Senin (08/07/2024). 

    Pemeriksaan saksi ini buntut dari laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di dalam Ponpes tersebut yang memengakibatkan seorang santriwati bernama Nurul Izati (15) asal NTT meninggal dunia. 

    Pemanggilan saksi yang akan di periksa penyidik kali ini sebanyak 11 orang 6 diantaranya Santri dan 5 diantaranya pengurus / guru di Ponpes tersebut. Namun karena sesuatu dan lain hal seorang saksi dari santri tidak dapat hadir karena masih dalam perjalanan dari luar daerah. 

    Hingga saat ini terhitung sudah 14 orang yang di periksa dari pihak Ponpes, 7 diantaranya Santri dan 7 lainnya pengurus / Guru Ponpes. Sebelumnya ada 10 saksi telah diperiksa, 7 Nakes dan 3 umum dari Lombok Timur. Total saksi yang sudah diperiksa terkait kasus tersebut hingga saat ini berjumlah 24 orang. 

    Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., kepada awak media, Senin (08/07/2024). 

    “Terkait kasus ini kami telah memeriksa total 24 saksi, 7 Nakes dari Lombok Timur, 3 saksi umum dari Lombok Timur, dan 14 saksi dari Ponpes. Sebetulnya untuk hari p karena masih dalam perjalanan dari luar daerah, “ tegas Kasat Reskrim. 

    Menurutnya, sejauh ini pihak-pihak yang kami mintai keterangan cukup kooperatif dan ini tentu akan membantu kelancaran proses pemeriksaan saksi-saksi. 

    “Para saksi cukup kooperatif sejauh ini. tentu akan membantu kelancaran jalannya proses hukum ini, “ tutupnya. 

    *Perlunya sistem tata kelola dalam Ponpes*

    Sementara itu Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi, yang turut hadir memberikan pendampingan santri anak dibawah umur kepada awak media mengatakan, kehadirannya di unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram untuk memberikan pendampingan kepada para santri yang akan diperiksa terkait kasus tersebut. 

    Namun hingga pemeriksaan kedua ini dari LPA belum terlibat karena sedang dan sudah berjalan, dan kedepan pada pemeriksaan selanjutnya LPA akan melakukan pendampingan. Pihaknya akan meminta kepada Sat Reskrim untuk memberikan informasi kepada LPA jika ada pemeriksaan kembali untuk yang masih anak. 

    “Sekarang ini masih dilakukan pemeriksaan awal dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan kedua bagi yang sudah diperiksa ini serta kemungkinan besar masih ada lagi santri lain yang juga akan diperiksa, dan ini nantinya akan kami dampingi, “ ucapnya. 

    “Sebagai Lembaga Perlindungan untuk Anak, tentu kita harus memberiksn pendampingan kepada setiap anak yang memiliki kaitan dengan proses hukum tidak terkecuali baik Korban, pelaku atau siapapun yang diperiksa tersebut jika usianya tergolong anak, maka wajib untuk diberikan pendampingan, ”imbuh Joko sapaan akrab Ketua LPA Kota Mataram. 

    Dikatakannya, untuk sementara hingga hari ini sudah 7 orang yang berstatus anak di periksa dalam kaitan dugaan kasus penganiayaan di dalam Ponpes tersebut, beberapa hari lalu 2 orang santri sudah di periksa, dan hari ini ada 5 santri yang sedang di periksa. Kedepan tentu barangkali masih ada saksi dari santri lain yang akan diperiksa. 

    Secara psikologis lanjutnya, hampir semua anak dikatakan belum siap mental untuk menjalani seluruh rangkaian proses hukum terutama saat diperiksa penyidik, sehingga perlu ada pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak. 

    Kami berharap kedepan dugaan kasus serupa dapat di minimalisir atau dicegah khususnya di dalam pondok salah satunya bisa melalui sebuah regulasi yang disusun dengan berbagai pertimbangan serta membetuk tim pengawasan baik dari tingkat pondok, Kabupaten / Kota maupun Provinsi dengan melibatkan lintas sektoral. 

    Untuk membuat regulasi dan membentuk tim pengawasan, tentu harus melibatkan lintas sektoral, bukan hanya pemerintah melalui Kementerian Agama saja atau hanya dari pengurus Pondok saja yang akan berada di dalamnya tetapi harus terlibat semua pihak terutama dalam hal pengawasan. 

    Baginya, harus ada tiga hal dalam mengatur tata kelola didalam pondok sebagai upaya mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan, pertama, menyiapkan sistem Pencegahan, kedua, Sistem tata kelola, dan terakhir sistem penanganan. 

    “Ini harus ada jika kita sepakat untuk menjadikan Pondok ini sebagai tempat yang aman, nyaman untuk belajar, “tegas Joko. 

    “Ini barangkali kita jadikan pengalaman, namun demikian, untuk persoalan yang sedang dihadapi oleh santri ini, Kami dari LPA akan terus melakukan Pendampingan terutama dari segi psikolog, “pungkasnya. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Hasil Survei Juni 2024 Terhadap IKM dan...

    Artikel Berikutnya

    Tim Hukum Ponpes Al Aziziyah Apresiasi Langkah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber
    Wakapolda Jateng dan Ketum PW FRN Hadiri Pembukaan Baba Restaurant, Dorong Peningkatan Ekonomi Semarang
    Haru, Rutan Praya Kembali Lepas 1 Orang Pegawai Terbaiknya

    Ikuti Kami