Mataram NTB - Kanwil Kemenkumham NTB dan satker binaannya berhasil menyabet penghargaan Unit Kerja Berpredikat Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). Penghargaan ini diberikan bersamaan dengan Peluncuran Perpres No.60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Senin (06/11).
Digelar secara hybrid, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, secara simbolis menyerahkan penghargaan kepada satuan kerja yang turut meraih penghargaan tersebut diantaranya Bapas Mataram, Kanim Sumbawa, Kanim Bima dan Rupbasan Mataram. Melalui penghargaan ini, Parlindungan bertekad untuk semakin mengoptimalkan pelayanan di Kanwil Kemenkumham NTB dan satuan kerja binaannya dengan mengedepankan prinsip pemenuhan HAM. Baik dari fasilitas hingga kesiap siagaan pegawai dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Baca juga:
Jadikan Pegawai Toladan Sebagai Inspirasi
|
P2HAM adalah pelayanan publik yang diberikan oleh Unit Kerja berdasarkan kriteria P2HAM yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme serta mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
P2HAM didasarkan pada 5 (lima) kriteria sebagaimana disebutkan dalam Permenkumham No 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, meliputi aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas, Ketersediaan sumber daya manusia atau petugas, Kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, Inovasi pelayanan publik dan Integritas.
Adapun proses pembentukan P2HAM dilaksanakan melalui tahap dari Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian hingga Pembinaan dan Pengawasan.(Adb)